Selasa, 22 April 2014

Jamaah Umroh Gagal Berangkat Serbu Polres Mojokerto Laporkan KH Masrichan

Mojokerto - Sekitar 37 perwakilan jamaah umroh rombongan KH Masrichan Asyari yang gagal berangkat ke tanah suci, kembali mendatangi Mapolres Mojokerto, Rabu (23/4/2014). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Masrichan kepada jamaah umroh.

Dari pantauan detikcom di Mapolres Mojokerto sejak pukul 10.00 WIB, puluhan jamaah ini berkumpul di ruang Sat Reskrim Polres Mojokerto. Di ruangan tersebut mereka diterima Kanit Tipikor, Aiptu Iskak. Setelah melakukan pembahasan sekitar 1 jam, perwakilan jamaah memutuskan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Masrichan.

Ahmad Syamhadi, juru bicara para jamaah menjelaskan, Masrichan sebagai koordinator jamaah telah berulangkali ingkar janji terkait pemberangkatan jamaah. Syamhadi yang juga warga Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Mojokerto ini mengatakan, terakhir kali Masrichan mengingkari janjinya untuk memberangkatkan para jamaah tanggal 12 April lalu.
Pilihlah Biro Perjalanan Yang Punya Ijin Resmi dan Yang sudah Berpengalaman
"Setelah kami konsultasi dengan pihak kepolisian, kami sepakat untuk melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh KH Masrichan. Kami sudah kesal dengan janji-janji beliau (Masyrichan)," jelasnya.

Syamhadi menambahkan, tidak hanya ingkar janji, Masyrichan juga lepas tanggung jawab terhadap 102 jamaah yang hingga kini belum juga diberangkatkan. Saat para jamaah meminta uang mereka dikembalikan, tidak ada niat baik dari Masrichan. Ironisnya, Masrichan menyuruh para jamaah meminta uang mereka ke CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Jombang.

"Saat kami meminta uang kami dikembalikan, beliau (Masrichan) beralasan uang kami masih dipakai Hartono (pemilik CV HMS Jombang). Sedang uang di Hartono tidak bisa diminta," imbuhnya.

Menanggapi laporan para jamaah, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Dari 102 jamaah yang masuk dalam daftar korban penipuan Masyrichan, pihaknya akan memilah sesuai dengan locus dellictinya. "Laporan kita terima, dari 102 jamaah kerugian materi mencapai Rp 1,8 miliar. Terlapor kita ancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," jelas Muji kepada detikcom.

Syamhadi mengungkapkan, uang pembayaran umroh para jamaah bervariasi. Antara Rp 17,5 juta sampai Rp 18,5 juta. Uang tersebut telah disetorkan kepada Masyrichan sejak Agustus tahun lalu.

"Dalam laporan ini kami membawa barang bukti berupa rekening setoran dan brosur promosi CV HMS yang ada fotonya Kiai Masyrichan," pungkas Syamhadi.

Sebelumnya, puluhan jamaah yang sempat terlantar di Jakarta selama 11 hari ini, telah melakukan mediasi bersama Masrichan di Mapolres Mojokerto (19/3). Hasilnya, Masrichan bersama PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) Jakarta menjanjikan akan memberangkatkan para jamaah 25 Maret lalu.

Kemudian dengan alasan PT RSJS ingkar janji, Masyrichan berjanji akan memberangkatkan para jamaah tanggal 12 April lalu dengan biaya dari kantongnya sendiri. Namun, lagi-lagi Masrichan ingkar janji. Bahkan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Roudlotul Ulum di Desa/Kecamatan Jatirejo ini, menyatakan angkat tangan atas masalah ini. Masrichan melimpahkan tanggung jawab kepada CV HMS dan PT RSJS untuk mengembalikan uang para jamaah. (detik.com/23/4/2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar